Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Diupah Rp60 Juta

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 21, 2024 11:16
0
pembuang_mayat_mutia_pratiwi_diupah_rp60_juta

Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Diupah Rp60 Juta

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Karimun) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap 1 orang DPO dalam kasus tewasnya Mutia Pratiwi alias Shela (26) yang mayatnya ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait penangkapan itu. Hadi mengatakan pelaku ditangkap di Desa Signi, Kecamatan Krueng Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024 lalu.

“Penangkapan R alias Iwan Bagong warga Serdang bedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara,” ujar Kombes Hadi Wahyudi Kamis (21/11/24).

Dijelaskan Hadi, tersangka R alias Iwan Bagong ini memiliki peran sebagai orang suruhan dari tersangka Joe Frisco Johan untuk membuang mayat korban korban.

Baca juga: Satu DPO Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Dikabarkan Ditangkap di Aceh

Dalam menjalankan aksinya, R alias Iwan Bagong diupah oleh Joe Frisco sebesar Rp60 juta untuk mengaburkan kasus pembunuhan wanita muda itu.

Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.

Sebelumnya, Polisi mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial Joe Frisco Johan warga Siantar serta dua rekannya S dan E yang merupakan personil Polisi.

Baca juga: Mutia Pratiwi Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Diduga Kelainan Seks dan 5 Kali Dilaporkan

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial Joe Frisco Johan di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku Joe mengakui memang tinggal bersama. Namun pelaku memiliki kelainan seksual yang sebelum melakukan hubungan intim. Pelaku terlebih dahulu menganiaya korban,” ujar Sumaryono.

Akibat penganiaya yang kerap dilakukan oleh pelaku. Korban alami luka-luka dan meninggal dunia. Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku Joe Frisco Johan berniat untuk membuang jenazah korban. (matius/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji