Miliki Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Mess Perkebunan Sidamanik


miliki sabu seorang pemuda ditangkap polisi di mess perkebunan sidamanik
Simalungun, MISTAR.ID
Polres Simalungun mengamankan seorang pemuda benama RM alias Andi (29) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/9/20).
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (13/9/20) mengatakan, Andi diamankan petugas kerena memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan Andi lanjut AKP Lukman bermula dari informasi diterima kepolisian, mengatakan, bahwa mess yang berada di perkebunan teh Sidamanik sering dijadikan tempat penyalagunaan narkoba.
Baca Juga: Baru Menjabat, Kasat Narkoba Silaturahmi Dengan Wartawan Batu Bara
Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan di dalam mess perkebunan, dan menangkap seorang pemuda yang mengaku bernama RM alias Andi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, satu bungkus plastik klip transpakan diduga berisi sabu, dengan berat kotor 0,42 gram, satu buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, satu set bong/alat hisap sabu, dan satu buah mancis.
“Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di mess perkebunan, dan menangkap seorang pemuda diduga sebagai pemilik sabu itu,” jelas AKP Lukan Hakim Sembiring, Minggu (13/9/20).
Hasil dari pemeriksaan, kepada penyidik Andi mengaku sabu itu miliknya. Kini tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.(roland/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
2021, Uni Emirat Arab Buka Kedutaan di Israel