Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

KDRT ASN BNN Terhadap Istrinya Dipicu Utang Pinjol Rp30 Juta

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 9, 2024 16:18
0
kdrt_asn_bnn_terhadap_istrinya_dipicu_utang_pinjol_rp30_juta

Kdrt Asn Bnn Terhadap Istrinya Dipicu Utang Pinjol Rp30 Juta

Indocafe

Bekasi, MISTAR.ID

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan arapatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A kepada istrinya dipicu utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

“Motifnya itu istrinya ada utang pinjol sebesar Rp30 juta tanpa sepengetahuan suami,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/24).

Tersangka yang kesal karena tidak mengetahui soal pinjol itu akhirnya melakukan aksi KDRT terhadap istrinya. Emosi pelaku kian bertambah, karena utang-utang itu suaminya yang membayar.

“Berdasarkan keterangan korban, utang pinjol itu digunakan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan sehari-hari. Padahal tersangka mengaku kebutuhan itu ditanggung oleh dirinya,” ucapnya.

Baca Juga : Menilai KDRT, Telaah Perspektif Tematik dan Solusi yang Menyeluruh

Sebelumnya, polisi menetapkan ASN BNN berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya. Korban meminta kasus KDRT yang pernah dilaporkannya pada 2021 itu dilanjutkan, karena hal serupa dialaminya pada April 2023.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

A sempat tak ditahan meski telah berstatus tersangka lantaran dianggap kooperatif. Namun, akhirnya polisi memutuskan untuk menahan A karena memenuhi dua syarat. (mtr/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar