Monday, February 24, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Soal Jual Beli Vaksin Covid-19

journalist-avatar-top
By
Kamis, 27 Mei 2021 18.13
karutan_tanjung_gusta_diperiksa_soal_jual_beli_vaksin_covid_19

karutan tanjung gusta diperiksa soal jual beli vaksin covid 19

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Polda Sumatera Utara rencananya memanggil Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Theo, untuk dimintai keterangan terkait jual beli vaksin Covid-19.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi menyebutkan, jadwal pemanggilan rencananya, Jumat (28/5/21). “Besok dipanggil untuk dimintai keterangan,” sebutnya, Kamis (27/5/21).

Dia menjelaskan, Karutan tersebut dipanggil terkait jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan seorang dokter berinisial IW yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta. Dimana, dokter tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:Jual Beli Vaksin, Satu Saksi Batal Diperiksa, Ini Pemicunya

Masih terkait jual beli vaksin, dia berharap Karutan dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. “Harapan kita yang bersangkutan bisa hadir untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Diterangaknnya, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya dr IW. “Kalau saksi sudah banyak yang dimintai keterangan. Selain Staf Dinkes Sumut, penyidik juga telah memanggil mantan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut,” tegasnya.

Baca Juga:Mantan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut Diperiksa Terkait Perdagangan Vaksin Covid-19 Ilegal

Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendaptkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana.(saut/hm10)

RELATED ARTICLES