Jadi TO, Bandar Sabu Ditangkap Saat Duduk


jadi to bandar sabu ditangkap saat duduk
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Jadi target operasi (TO), Erwinsyah alias Ewin (28) berhasil ditangkap personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Pria yang tercatat sebagai warga Lingkungan IV Kelurahan Kualo Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, ini berhasil ditangkap pada saat hendak bertransaksi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (4/11/20) malam, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
“TKP penangkapannya di Jalan Pendidikan Kelurahan Kualo Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,” pungkasnya. Penangkapan terhadap tersangka ini, kata Iptu Ahmad Dahlan, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Baca Juga:Pengedar Sabu Kampung Baru Diciduk
“Tersangka ini di TKP diinformasikan ada memiliki narkotika. Berdasarkan informasi itu pula, tim unit I Opsnal Satnarkoba di bawah kepemimpinan Aiptu Wariono kemudian melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah hasil lidik A1, sambung Ahmad Dahlan, personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan. “Posisi tersangka ini pada saat itu sedang sedang duduk di dalam rumah temannya, Nandar.
Begitu dilakukan penggeledahan, personil menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 14,67 gram, dan satu buah timbangan elektrik warna hitam di atas meja plastik,” katanya.
Baca Juga:Oknum Sekuriti Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Selain itu, personil juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa tiga HP merk Vivo, Nokia dan Samsung, serta satu dompet warna kuning berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Pada saat diinterogasi, tersangka ini membenarkan bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut miliknya yang diperolehnya dari Niko yang belum berhasil ditangkap,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(eko/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Wanita Ini Terkapar Ditabrak Honda VarioNEXT ARTICLE
Sepasang Ayam Seharga Rp3 Juta Dicuri