Monday, March 10, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

IRT di Tebing Tinggi Akui Punya 21 Pil Ekstasi

journalist-avatar-top
Senin, 10 Maret 2025 12.34
irt_di_tebing_tinggi_akui_punya_21_pil_ekstasi

Mutia, 28 tahun, ditangkap Polres Tebing Tinggi karena memiliki 21 butir pil ekstasi. (f: ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mutia, 28 tahun, warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (28/2/2025). Ia ditangkap karena memiliki 21 butir pil ekstasi.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (10/3/2025).

Rincian 21 butir pil ekstasi yang ditemukan, kata Mulyono, sebanyak 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru.

“Petugas juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. (nazli/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES