Gawat! Warga Dairi Edarkan Permen Berisi Sabu


Tersangka saat diamankan di Polres Dairi. (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Seorang warga Tigalingga Kabupaten Dairi inisial YRP, 44 tahun nekat mengedarkan permen berisi narkoba jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan Petugas Sat Narkoba Polres Dairi di kediaman pelaku Desa Lau Simeme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Minggu (9/3/2025).
Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi mengatakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap YRP, petugas mendapati sebuah kotak permen berisikan 12 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram.
"Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan juga melakukan pemeriksaan di kediamannya," kata Junaidi saat dikonfirmasi Mistar, Senin (10/3/2025).
Saat digeledah, terdapat gubuk di samping rumahnya, diduga dijadikan tempat menyimpan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu dan dua mancis.
Akibat perbuatan itu, lanjut Junaidi, tersangka YRP dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," ucapnya.
Saat ini, tersangka diperiksa secara intensif guna pengembangan sumber sabu tersebut sebelum ditahan di Polres Dairi. (manru/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
IRT di Tebing Tinggi Akui Punya 21 Pil Ekstasi