Ini Penyebab 2 Wanita Nekat Membunuh Porta Tumanggor di Simalungun, Jasad Korban Digantung di Pohon Kopi
Ini Penyebab 2 Wanita Nekat Membunuh Porta Tumanggor Di Simalungun Jasad Korban Digantung Di Pohon Kopi
Simalungun, MISTAR.ID
Motif dua wanita yang nekat membunuh korbannya Porta boru Tumanggor di Kabupaten Simalungun akhirnya terungkap. Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengaku sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa korban karena tidak diberi pinjaman atau ngutang.
Hal itu terungkap melalui konferensi pers yang digelar Polres Simalungun di Lapangan Aspol Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, Senin (31/5/21) siang.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo menjelaskan, korban meninggal bernama Porta Tumanggor, warga Nagori Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Begini Pengakuan Tersangka Cara Membunuh Istri Mantan Sekda Pemko Siantar
Kasusnya diungkap Tim Gabungan yang terdiri dari Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa tersangka diduga ada dua orang, yakni, Anaria Sipayung dan Halima Telambanua. Keduanya masih satu desa dengan korban.
Setelah melakukan pengembangan, diketahui, bahwa kedua tersangka pada 27 Mei sedang berada di salah satu hotel di Kota Medan. Tanpa buang waktu, polisi langsung mengejar hingga berhasil mengamankan keduanya.
Baca Juga: Dua Wanita Pelaku Pembunuhan di Tano Tingkir Simalungun Ditangkap
Selain meringkus kedua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa uang dan sejumlah barang milik korban yang ikut dilarikan.
Kapolres Simalungun juga menerangkan, motif pelaku sampai nekat melakukan pembunuhan didasari rasa sakit hati terhadap si korban, karena tidak pernah mau memberikan pinjaman uang kepada pelaku.
“Motif awal kejadian ini berawal dari sakit hati, karena tersangka sudah beberapa kali minta pinjam uang ke korban, namun tidak diberikan oleh korban. Itu nominal pinjamannya sekitar Rp100 sampai dengan Rp200 ribu,” ujar AKBP Agus Waluyo.
Baca Juga: Setelah Dibunuh, Jenazah Wanita 52 Tahun Asal Kecamatan Purba Digantung di Pohon Kopi
Untuk menutupi kasus pembunuhan itu, kedua tersangka, kata Kapolres sempat membuat skenario dengan maksud agar jejak pembunuihan yang mereka lakukan tidak terungkap.
Caranya, korban yang sudah dibunuh dengan membekap mulutnya, kemudian diikatkan di pohon kopi. Tapi polisi tidak sebodoh itu dalam mengungkap kasus pembunuhan dan melakukan penyelidikan.
“Seolah-olah dibuat skenario, bahwa korban meninggal karena bunuh diri, dengan mengikat korban di pohon kopi. Itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ancaman Pasal 338 Subsider 170 ayat 2 huruf e, dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait pelaku melakukan pembunuhan itu apakah dengan direncanakan atau tidak, masih dalam proses penyidikan.
“Masih didalami, dan untuk kemungkinan tersangka lain juga belum ada. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan barang bukti yang sudah dikumpulkan masih mengada kepada dua orang,” terang Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, Porta Tumanggor ditemukan tewas terikat di pohon kopi di perladangan milik Ismail Turnip, di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/5/21) sekitar pukul 13:00 WIB.(roland/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Cuaca Buruk, Stok Ikan Minim dan Harga Melambung