Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Ganja Rp10 Ribu Bawa Ilham ke Jeruji Penjara

journalist-avatar-top
Sabtu, 26 Juni 2021 11.19
ganja_rp10_ribu_bawa_ilham_ke_jeruji_penjara

ganja rp10 ribu bawa ilham ke jeruji penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kebiasaan mengkonsumi ganja yang dilakukan Ilham Andika (32) berakhir sudah. Warga Jalan Sentosa Lama Gang Aliya, Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan itu kedapatan polisi sedang mengantongi ganja dikemas dalam bungkusan kecil.

Pria yang berprofesi sebagai sales itu ditangkap petugas Polsek Medan Baru berpakaian preman tak jauh dari kediamannya, Selasa (15/6/21). Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, pihaknya yang saat itu melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di sana, mendapati gerak-gerik Ilham yang mencurigakan.

Langkahnya kemudian dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari saku celananya, petugas menemukan satu amplop warna putih berukuran kecil berisi ganja. “Kita tunjukkan kepadanya, tersangka mengakui kalau itu miliknya,” ujar Irwansyah melalui What’s App, Sabtu (26/6/21).

Baca juga: Ganja Rp20 Ribu Bawa Pedagang Ini ke Bui

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, Ilham mengaku membeli ganja itu di Jalan Sentosa Lama Gang Bengkok seharga Rp10.000 dan akan menggunakannya sendiri di rumah. “Kita jerat tersangka dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Irwansyah. (ial/hm09)

REPORTER:

RELATED ARTICLES