Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Eskavator Robohkan 9 Unit Rumah di Siempat Nempu Dairi, Keluarga Tergugat Menangis Histeris

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 16:16
1.891
eskavator_robohkan_9_unit_rumah_di_siempat_nempu_dairi_keluarga_tergugat_menangis_histeris

Rumah dan tanaman para tergugat dirobohkan menggunakan eskavator pada eksekusi di Dusun Lumban Simatupang Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/25). (f:manru/mistar)

Indocafe

Dairi, MISTAR.ID

Sedikitnya 9 unit rumah dan ragam tanaman pertanian seperti jagung, durian, kopi, jeruk, dan tanaman lainnya di areal seluas 4 hektar dihancurkan menggunakan alat berat jenis eskavator di Dusun Lumban Simatupang Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/25).

Dihancurkannya 9 unit rumah di beberapa tempat dan tanaman pertanian itu merupakan kegiatan eksekusi perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Sidikalang membacakan putusan pengadilan no 19/Pdt.G/1991/PN Sidikalang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa terhadap 6 tergugat.

Panitera PN Sidikalang, Nelson Saragih saat diwawancarai mistar.id di lokasi menyebutkan kurang lebih 9 unit rumah dan 4 hektar lahan berisi tanaman serta 11 kuburan akan dieksekusi.

"Saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena eksekusi masih berlangsung," jelas Nelson.

Kabag Ops Polres Dairi, Kompol Syahrial Sirait, ketika dikonfirmasi menyebutkan PN Sidikalang memohon bantuan pengawalan eksekusi kepada Polres Dairi dibantu TNI, POM, Satpol PP Dairi dan pihak PLN.

Pantauan di lapangan, para tergugat tidak bisa berbuat banyak dan hanya terlihat menangis histeris meratapi rumah dan tanaman mereka dieksekusi. Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar walau ribuan warga turut hadir menyaksikan eksekusi tersebut.

Informasi di lapangan, sebelumnya perkara tersebut sudah berlangsung kurang lebih 34 tahun prosesnya berjalan dan yang berperkara marga Simatupang dengan 6 tergugat. (manru/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES