Eks Karyawan Minta PN Medan Segera Lelang Barang-barang Milik PT Macan Yaohan
Eks Karyawan Minta Pn Medan Segera Lelang Barang Barang Milik Pt Macan Yaohan
Medan, MISTAR.ID
Rima, salah seorang mantan karyawan Supermarket Macan Yaohan berharap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dapat segera melelang barang-barang milik PT Macan Yaohan yang telah disita, supaya dapat membayar pesangon para karyawan.
“Kami berharap melalui aksi yang kami lakukan hari ini, PHI pada PN Medan segera melelang barang milik PT Macan Yaohan yang telah disita untuk membayarkan pesangon yang telah kami tunggu puluhan tahun lamanya,” ujar Rima saat dia dan rekan-rekannya melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Selasa (12/11/24).
Sementara, Surya Dermawan Nasution, selaku pimpinan aksi mendesak PN Medan melalui perpanjangan tangan PT Medan supaya tidak memperlambat proses pelelangan barang-barang milik PT Macan Yaohan.
“Sudah sepatunya PN Medan tidak memperlambat proses lelang dan menunda-nunda pembayaran pesangon. Eks karyawan PT Macan Yaohan sudah diingkari haknya oleh pengusaha yang menghisap tenaga mereka sejak muda. Sementara, pengadilan tidak juga proaktif dalam proses memberikan keadilan,” ketusnya.
Baca Juga : Unjuk Rasa ke PT Medan, Puluhan Eks Karyawan PT Macan Yaohan Tuntut Hak Pesangon
Oleh sebab itu, lanjut Surya, pihaknya mendatangi PT Medan untuk mengadukan dan menuntut supaya pihak pengadilan menuntaskan segala persoalan dan hambatan para pencari keadilan khususnya eks karyawan PT Macan Yaohan.
“Bahkan, kemungkinan adanya mafia hukum dan mafia peradilan yang menjadi penghalang proses pencairan pesangon eks karyawan PT Macan Yaohan,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT Macan Yaohan yang dimiliki mendiang Hardie Leong telah digugat oleh ratusan eks karyawannya ke PHI pada PN Medan sejak tahun 2015 lalu. Kini, satu persatu eks karyawan yang mengajukan gugatan tersebut menyerah, karena tak ada kepastian.
Meski gugatan tersebut telah dimenangkan oleh para eks karyawan, akan tetapi perusahaan yang terletak di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, ini tak juga membayarkan pesangon kepada para karyawannya.
PREVIOUS ARTICLE
Bulog Kanwil Sumut Jamin Ketersediaan Beras Pada Masa Nataru