Sunday, March 9, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pengedar Narkoba di Medan Labuhan Ditangkap

journalist-avatar-top
By
Jumat, 7 Maret 2025 17.57
pengedar_narkoba_di_medan_labuhan_ditangkap

Pengedar narkoba saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Pulau Solor, KIM II Desa Sampali.

Tersangka yang diamankan yakni Erly, 58 tahun, warga Jalan Rave, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu plastik klip sedang berisi sabu, satu buah dompet, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp65.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/3/2025), tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan," ujar AKP Ismail Pane, Jumat (7/3/2025).

Saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti narkoba untuk menghilangkan jejak, namun aksinya terlihat petugas yang kemudian mengamankannya.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (kamaluddin/hm18)

RELATED ARTICLES