Edarkan Sabu dan Ganja, Pria di Simalungun Ditangkap
Edarkan Sabu Dan Ganja Pria Di Simalungun Ditangkap
Simalungun, MISTAR.ID
Personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Seorang pria, Tumpal Gultom (50) ditangkap petugas di kamar kosnya Gang Saksi Jahoba Nagori Marihat Dolok.
Penangkapan Tumpal bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu (14/12/24) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga : Pria Berparas Tampan Ini Ditangkap Polisi di Serbelawan, Ternyata Ini Kasusnya
“Di kamar kos tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja yang disembunyikan di dalam dompet kecil, sepatu, serta plastik kresek yang disimpan di sepeda motor,” kata Sugeng, Selasa (17/12/24).
Tumpal mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RM yang berdomisili di Tiga Dolok. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap RM belum membuahkan hasil.
Baca juga : Lima Pengedar Narkoba di Siantar Diringkus Polisi
“Barang bukti dan tersangka sudah kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Selain sabu dan ganja, polisi juga mengamankan perlengkapan lain yang diduga digunakan Tumpal untuk mendistribusikan narkoba. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (indra/hm18)