Edarkan Ganja 1,5 Kg di Aek Horsik, Residivis Ditangkap
Edarkan Ganja 15 Kg Di Aek Horsik Residivis Ditangkap
Tapteng, MISTAR.ID
Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ganja dari Dusun IV Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah (Tapteng).
Tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis narkotika yakni berinisial SES (50) warga Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat dalam keterangannya, Selasa (10/12/24) menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap SES pada Senin (9/12/24) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Saat penggeledahan dari pelaku di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1/2 Kg beserta 1 buah timbangan,” katanya.
Baca juga: Punya Toko Kelontong, Penyimpan Ganja 114 Kg Ternyata Residivis
Menurut Gunawan, dari hasil interogasi petugas di lapangan, pelaku SES mengaku menjual ganja sudah sekitar 2 bulan dan memperoleh ganja dari seorang pria dari Panyabungan.
“Diketahui bahwa pelaku SES ini, sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus narkotika (residivis narkotika),” jelas Iptu Gunawan
Saat ini, SES beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tegas Gunawan. (feliks/hm20)