Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dua Pria Ditangkap Saat Beraksi Mencuri Peralatan Tower

journalist-avatar-top
Selasa, 2 November 2021 11.23
dua_pria_ditangkap_saat_beraksi_mencuri_peralatan_tower

dua pria ditangkap saat beraksi mencuri peralatan tower

news_banner

Medan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua spesialis pencurian peralatan tower di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (30/10/2021)

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe menyebutkan, dua tersangka itu berinisial BS (22) dan MKS (21), warga Jalan Brigjen Katamso Geng Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan itu ditangkap ketika akan melakukan aksinya lagi,” sebut Rambe, Selasa (2/11/21).

Baca juga:Polsek Medan Baru Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Tower

Dijelaskan Rambe, pencurian peralatan tower itu dilakukan kedua tersangka di ruko Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 04.10 WIB.

Mulanya, petugas menerima informasi akan adanya aksi pencurian peralatan tower di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas segera melakukan penyelidikan hingga memergoki kedua tersangka hendak beraksi.

“Kedua tersangka tidak bisa mengelak setelah ditemukan sejumlah barang bukti kejahatannya,” kata Rambe.

Selanjutnya, tersangka diamankan berikut barang bukti satu gulungan tembaga kabel, 13 meter tali tambang putih, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.

Baca juga:Buruh Tower Belajar dari YouTube Cetak Uang Palsu

“Menyusul kemudian pemilik ruko membuat Laporan Polisi Nomor : LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2021,” kata Rambe.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun. (saut/hm06)

REPORTER:

RELATED ARTICLES