Dua Pemuda Asal Simalungun Diciduk Polisi di Tebing Tinggi Kasus Sabu
dua pemuda asal simalungun diciduk polisi di tebing tinggi kasus sabu
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk dua pemuda asal Kabupaten Simalungun kasus sabu. Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas di Kampung Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (5/9/22) membenarkan kejadian itu dan menyampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (2/9/22).
Kedua pelaku berinisial EH alias Eko (26) warga Jalan Asahan Km 18,5 Huta I, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan JP alias Jody (21) warga Huta III Sahkuda Bayu, Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Keduanya pengangguran sehingga nekad menjual barang terlarang demi memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga:47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi dari Empat Tersangka Disita Polrestabes Medan
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat (brutto) 19,70 gram dan berat bersih (netto) 18,82 gram, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu ) unit handphone merk infinix warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
Dijelaskan Kasi Humas, Jumat (2/9/22) sekira pukul 18.00 WIB personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua pria di Jalan Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota tepatnya di pinggir jalan.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu amplop warna putih berisi dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu serta sebuah handphone Oppo dari tangan Eko dan Jody.
Baca Juga:Rumah Digerebek, 2 Bandar Sabu Diciduk Polres Tanjungbalai
Usai ditangkap, kedua pelaku diinterogasi petugas yang akhirnya mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua.
Selanjutnya petugas membawa Eko dan Jody berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasi Humas.(nazli/hm12)