Wednesday, February 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Anak Divonis 12 Tahun, Ibu Histeris

journalist-avatar-top
By
Kamis, 10 Juni 2021 21.17
anak_divonis_12_tahun_ibu_histeris

anak divonis 12 tahun ibu histeris

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lena br Lubis (67) histeris setelah mendengar anak lelakinya, M Arif Nasution (22) dihukum 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, Kamis (10/6/21), di Pengadilan Negeri Medan.

Bahkan, ia tak kuasa menahan kesedihan dan nyaris pingsan. “Kalau anak ku bandar, pasti aku udah kaya,” ucap Lena.

“Apa dasar anak ku bandar? Lalu apa dasar Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan Rambo yang menuntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan ketua majelis hakim Ahmad Sumardi menghukum anak ku Muhammad Arief Nasution selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tuturnya.

Baca Juga:Wanita Jadi Bandar Narkoba Divonis 10 Tahun di PN Siantar

Ibu terpidana bandar sabu itu menyakini anaknya dijebak. “Anak ku dijebak, mana keadilan itu, apa salah anak ku, ada orang minta tolong diantarkan mencari alamat, kebetulan anak ku tahu, lalu diantarnya. Malangnya, orang tadi yang membonceng anak ku lari, tinggallah dia dengan sepeda motornya yang ada sabunya seberat 2 Kg,” beber Lena histeris.

Suasana dapat ditenangkan setelah datang, seorang hakim wanita Pengadilan Negeri Medan, Merry Dona Pasaribu menyapa sang ibu. Kemudian sang ibu dapat memakluminya dan kemudian dia pulang.(amsal/hm10)

RELATED ARTICLES