Waspadai Penipuan Catut Nama BPJS Kesehatan, Segera Hubungi Nomor 165


waspadai penipuan catut nama bpjs kesehatan segera hubungi nomor 165
Jakarta, MISTAR.ID
Masyarakat dihimbau agar waspada dengan adanya modus penipuan mencatut nama BPJS Kesehatan.
“Masyarakat diminta agar hati-hati, tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi di masyarakat,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto seperti dilansir, pada Rabu (26/7/23).
Diterangkan, sekarang ada modus penipuan mengatasnamakan Care Center BPJS Kesehatan yang memberitahukan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal diberhentikan.
“BPJS Kesehatan tidak pernah menonaktifkan kartu kepesertaan JKN secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas,” sebut Ardi.
Sebelumnya juga sempat terkuak sejumlah modus penipuan lain membawa nama BPJS Kesehatan. Contohnya peserta diminta menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengatasnamakan badan usaha, memberikan informasi tidak benar jika kartu kepesertaan sudah melebihi batas pemakaian terhadap obat-obatan.
Modus penipuan lainnya menyampaikan, jika BPJS Kesehatan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk peserta, modus rekrutmen kepegawaian hingga ancaman yang menyatakan kepesertaan JKN bakal secepatnya diblokir.
Baca juga:HUT ke-55, BPJS Kesehatan Siantar Selenggarakan Donor Darah
“Jika para peserta mengalami kondisi seperti itu agar tetap tenang, tak gegabah dan secepatnya memastikan kebenaran informasi ke kanal resmi BPJS Kesehatan di nomor 165,” kata Ardi, seraya menyarankan yang menjadi korban penipuan segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Ardi menambahkan, masyarakat disarankan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan mencatut nama BPJS Kesehatan. Pihaknya juga berkomitmen untuk melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi semua peserta.
“Itu (pencegahan penipuan) menjadi salah satu prioritas kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penjaminan pelayanan kesehatan yang diberikan,” tutupnya. (rpbk/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK, ini Kasusnya