Menhub Budi Karya Diperiksa KPK, ini Kasusnya


menhub budi karya diperiksa kpk ini kasusnya
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto pada Rabu (26/7/23) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemanggilan dari tim Penyidik.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022 untuk pembangunan jalur rel kereta api.
“Jadi kami tegaskan bahwa benar KPK memanggil Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kementerian Perhubungan sebagai saksi. Dan keduanya sudah hadir di Gedung KPK C1,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Baca juga : KPK OTT 8 Orang, Satu Diantaranya Diduga Oknum TNI AU
Ali mengapresiasi kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto. Ali menyebut pernyataan keduanya sangat membantu proses penyidikan.
“Kami menyambut baik kehadiran saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK agar aktivitas tersangka yang sedang dalam pemeriksaan jelas,” kata Ali.
Baca juga : Rumah Pribadi Dilelang, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Gugat KPK Rp45 Miliar
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Harno Trimad, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, Fadliansyah dan Synto Pirjani dijerat sebagai tersangka menerima suap berdasarkan pasal 12a atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 1999 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ayat-1 KUHP.
Sedangkan Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono yang diduga melakukan suap, dijerat dengan pasal 5 atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn/hm18)