Urus SIM Pakai BPJS, Bagaimana Jika Iuran Nunggak?
Urus Sim Pakai Bpjs Bagaimana Jika Iuran Nunggak
Jakarta, MISTAR.ID
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan saat ingin mengurus SIM, maka petugas akan mengusulkan kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Apabila ada masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS mandiri (Non-PBI), maka dapat mengajukan usulan untuk dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat,” jelas Rizzky, seperti dilansir dari detik, Minggu (10/11/24).
Begitu juga dengan status masyarakat yang belum memiliki BPJS, maka akan diberikan edukasi reaktivasi atau pendaftaran peserta.
“Dan proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan,” tambah Rizzky.
Baca juga: Memperpanjang SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan dan Tertera NIK
Seperti yang diketahui, Pemerintah terus melanjutkan uji coba penggunaan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Uji coba ini sebelumnya berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh polda, yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan ini dinilai efektif meningkatkan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) aktif, sehingga uji coba diperluas ke seluruh Indonesia sejak 1 November 2024.
Meski kebijakan ini telah diperluas secara nasional, status BPJS Kesehatan belum resmi menjadi syarat penerbitan SIM dan masih dalam tahap uji coba.
“Per 1 November 2024, uji coba secara nasional dilakukan. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” tutupnya. (detik/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polsek Siantar Selatan Evakuasi OTK dengan Kondisi LukaNEXT ARTICLE
5 Program Unggulan Edy Rahmayadi-Hasan Basri