Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru terkait Judi Online, Dijerat Pasal TPPU
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Terkait Judi Online Dijerat Pasal Tppu
Jakarta, MISTAR.ID
Polisi berhasil menangkap 2 (dua) tersangka baru terkait judi online (judol), yakni MN dan DM, yang sudah sempat kabur ke luar negeri.
Kedua tersangka yang akan dibawa ke Polda Metro Jaya, tiba Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (10/11/24) sekira pukul 20.00 WIB.
Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra
“Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif,” ungkap Wira kepada wartawan di Bandara Soetta. Demikian dikutip mistar, Senin (11/11/24).
Baca juga: Terlibat Masalah Judi Online, Dua Polisi Diperiksa
Wira menjelaskan bagaimana peran MN dan DN sehingga terkait dengan judol. MN adalah penghubung bandar judi dengan para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak diblokir,” ungkapnya. Sedangkan peranan DM adalah membantu MN. Dimana MN ini sempat masuk DPO.
Pada kesempatan itu, Wira juga mengungkapkan, dari total barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh pihaknya itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Baca juga: Ditsiber Polda Sumut Rekomendasi 231 Situs Website Judi Online Agar Diblokir
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN dan DM akan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karenanya, pihak kepolisian akan membutuhkan dukungan instansi terkait lainnya.
Seiring perkembangannya, pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus judol ini. Dan dari 15 tersangka itu, 11 merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka itu diduga telah melindungi 1.000 situs judol agar tidak diblokir. Dan para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari satu situs judi online yang tidak diblokir oleh pihak Komdigi. (*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Waspadai, KTP Dapat Digunakan Orang Lain untuk Pinjol