Tren Penurunan Angka Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten Direalisasikan
Tren Penurunan Angka Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten Direalisasikan
Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua (Waket) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lestari Moerdijat menegaskan bahwa upaya untuk menekan angka pernikahan usia dini harus konsisten direalisasikan.
“Tren penurunan angka pernikahan dini harus konsisten direalisasikan,” ujar politisi NasDem itu dalam keterangannya yang dikutip mistar, pada Senin (30/12/24).
“Tantangan di sektor politik dan ekonomi nasional yang diperkirakan meningkat di tahun depan, menuntut para pemangku kepentingan bekerja lebih keras untuk mencegah pernikahan usia dini terjadi,” sambungnya.
Sesuai catatan Data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 terjadi 63 ribu kasus pernikahan dini. Pada tahun 2022, turun menjadi 52 ribu kasus. Dan pada tahun 2023 turun lagi menjadi 31 ribu kasus pernikahan dini.
Lestari juga menegaskan, upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Baca juga: Berantas Pernikahan Anak, 5.000 Warga India Ditangkap
Untuk itu, kata Lestari, kegiatan sosialisasi harus dimasifkan, bahkan hingga ke lingkungan masyarakat terkecil atau keluarga.
Menurutnya, dengan semakin meluasnya pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, upaya pengawasan terhadap potensi kasus pernikahan dini akan semakin luas.
“Sehingga langkah pencegahan pun akan lebih efektif dilakukan sebagai bagian upaya menekan angka kasus pernikahan dini,” ungkap Lestari.
Ia berharap pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah dapat turut berperan dalam menekan angka kasus pernikahan dini.
“Dengan begitu diharapkan dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan,” tutupnya. (dtc/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Baba Vanga: Jumpa Alien Hingga Obat Kanker di 2025