Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Terpidana Kasus Korupsi Timah Terdaftar jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

journalist-avatar-top
By
Monday, December 30, 2024 08:42
0
terpidana_kasus_korupsi_timah_terdaftar_jadi_peserta_pbi_bpjs_kesehatan

Terpidana Kasus Korupsi Timah Terdaftar Jadi Peserta Pbi Bpjs Kesehatan

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, terdaftar jadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

Bukan Harvey saja, Sandra Dewi, istrinya pun ikut terdaftar sebagai peserta PBI dalam program BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD DKI Jakarta.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya yang dikutip mistar.id dari media antara, pada Senin (30/12/24).

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” tuturnya.

Masih kata Ani, pada masa itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pemilik Sriwijaya Air Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kebijakan itu, dijelaskan Ani, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut Ani menjelaskan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/12/24), Harvey Moei telah divonis 6,5 penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar, dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah di Bangka Belitung. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan PN Jakarta Pusat. (ant/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu