Soal Sekolah Bisa Buka, Ini Penjelasan Nadiem
soal sekolah bisa buka ini penjelasan nadiem
Jakarta, MISTAR.ID
Semua sekolah yang berada di zona hijau boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, pada Juli 2020 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim mengatakan, untuk daerah yang masuk dalam zona kuning, oranye dan merah masih harus dilakukan secara jarak jauh.
“Zona hijau boleh bertahap secara tatap muka. Adapun zona hijau saat ini baru 6 persen dari seluruh peserta didik,” ujarnya saat rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI secara virtual di Jakarta, Senin (22/6/20).
Dia berharap, jumlah wilayah yang masuk dalam zona hijau akan terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan. Meski begitu, pemerintah mengambil cara yang dianggap aman dalam menerapkan tahun ajaran baru 2020/2021.
Meski ada pilihan untuk bisa mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, namun orang tua siswa mempunyai pilihan bagi anak-anaknya. “(Orang tua) nyaman atau tidak? Anak bisa tetap belajar di rumah. Orang tua bisa membuat keputusan sendiri di masing-masing level sampai orang tua,” ujarnya.
Baca Juga:Menyikapi New Normal, Kementerian Sarankan Jam Belajar Sekolah Lebih Singkat
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, sudah ada 92 kabupaten/kota yang berada di zona hijau, yang artinya sekolah boleh dibuka di wilayah tersebut.
Sayangnya, dari 92 zona hijau tersebut, belum ada yang berlokasi di Pulau Jawa. Selain zona hijau, tercatat pula ada 136 daerah yang berada di zona kuning, alias zona dengan risiko rendah.
“Kita lihat warna hijau, ada 92 kabupaten/kota. Ini data per 7 Juni. Nah, kami akan segera menghubungkan setelah data-data lebih lengkap lagi dan bisa saja jumlah yang 92 ini akan berkurang jadi lebih kecil lagi,” ungkapnya.
Adapun zona hijau itu tersebar di beberapa provinsi. Antara lain Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.(cnbcindonesia/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
F-PDIP Beberkan Beberapa Instansi di Medan Rawan Pungli