Sesuai Aturan Gereja, 15 Hari Lagi Pengganti Paus Fransiskus Ditentukan


Paus Fransiskus semasa hidup. Penggantinya akan ditentukan 15 hari ke depan (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kabar wafatnya Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025) mengguncang dunia dan meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi umat Katolik. Dalam waktu sekitar sembilan hari ke depan, prosesi pemakaman akan dilaksanakan di Vatikan.
Sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik dan kepala negara Vatikan, proses pemilihan pengganti Paus Fransiskus akan mengikuti tata aturan gereja yang telah ditetapkan.
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa pemilihan Paus yang baru melalui proses konklaf akan dilakukan 15 hari setelah wafatnya Paus Fransiskus.
“Pemilihan Paus yang baru wajib dilaksanakan dalam rentang 15 hari sejak Paus meninggal dunia. Jadi, kira-kira sembilan hari lagi dari sekarang bisa dihitung untuk mengetahui kapan tepatnya konklaf akan dimulai. Lamanya proses konklaf sangat bergantung pada situasi saat itu,” ujar Kardinal Suharyo dalam konferensi pers di Gereja Katedral Jakarta, Senin (21/4/2025).
Konklaf adalah sidang tertutup para kardinal Gereja Katolik yang memiliki hak pilih untuk memilih Paus baru.
Lebih lanjut, Kardinal Suharyo menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Vatikan di Indonesia akan membuka pintunya bagi masyarakat yang ingin memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus.
"Mulai besok pagi, Selasa (22/4), Kedutaan Besar Vatikan di Indonesia akan membuka akses bagi siapa pun yang ingin menyampaikan belasungkawa. Selain itu, pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Vatikan juga akan disampaikan esok pagi," jelasnya.
Sebagai bentuk penghormatan, Misa Arwah akan digelar di Gereja Katedral Jakarta pada Selasa (22/4) pukul 18.00 WIB. Misa ini terbuka bagi umat yang ingin mengenang dan mendoakan almarhum Paus Fransiskus. (kpms/hm17)