Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol


Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan kenaikan pangkat tersebut dan menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujar Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025) yang mengutip dari Antara.
Pengangkatan Teddy menjadi Letkol tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor menjadi Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Dengan kenaikan pangkat ini, Teddy Indra Wijaya diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet dengan lebih optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan. (ant/hm25)