Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Sebut Oknum Anggota KPU Nias Barat Berselingkuh Sudah Dua Tahun

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 16.54
polisi_sebut_oknum_anggota_kpu_nias_barat_berselingkuh_sudah_dua_tahun

Oknum Anggota KPU Nias Barat berinisial FID saat digerebek bersama wanita selingkuhannya di Kota Gunungsitoli. (f:ist/mistar)

news_banner

Nias, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Nias menyebut berdasarkan hasil penyelidikan oknum Anggota KPU Nias Barat berinisial FID, 38 tahun sudah menjalin hubungan asmara dengan wanita lain berinisial KR, 34 tahun, dalam waktu yang cukup lama.

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan hasil interogasi dan penyidikan, FID dan KR sudah menjalani hubungan asmara kurang lebih dua tahun belakangan ini.

“Hubungan komunikasi (perselingkuhan) mereka tidak hanya berbulan, tetapi sudah berjalan dua tahun,” ujar Motivasi Gea saat dihubungi Mistar, Kamis (24/4/2025).

Selama hubungan itu juga, tersangka FID dan KR sudah kerap melakukan hubungan terlarang layaknya suami-istri. Sehingga, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Mereka ini sudah melakukan hubungan suami-istri, berdasarkan itu lah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Motivasi Gea menyebut dalam kasus ini FID dan KR telah melanggar pasal 284 tentang perzinaan sebagaimana diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 bulan penjara.

Setelah FID dan KR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/4/2025), keduanya dipulangkan ke keluarganya masing-masing dan tidak dilakukan penahanan. Dimana, ancaman hukuman yang menjerat para pelaku dibawah 5 tahun.

“Jadi selama proses kasus ini berjalan. FID dan KR kita kembalikan ke keluarga namun keduanya tetap wajib lapor,” ujar Motivasi Gea.

Sebelumnya, Polres Nias telah menetapkan oknum anggota KPU Nias Barat berinisial FID bersama wanita selingkuhannya berinisial KR dalam kasus perzinaan. Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan dari istri sah dari FID berinisial NG.

Diketahui, FID dan KR digerebek polisi dari sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penggerebekan itu disaksikan langsung oleh istri sah dari FID, aparat desa dan puluhan warga lainnya. Saat itu, FID dan KR sedang berada di dalam kamar kos dengan posisi pintu tertutup. (matius/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES