Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

PPDB Resmi Diganti, Berikut Syarat Sistem Penerimaan Murid Baru

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 18:25
49
ppdb_resmi_diganti_berikut_syarat_sistem_penerimaan_murid_baru

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, resmi menetapkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru untuk menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (f:ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa dalam SPMB merancang empat jalur penerimaan siswa baru dan berbagai syarat, dan sedang dibahas dalam uji publik sebelum diterapkan pada saat penerimaan siswa di tahun ajaran baru di 2025 ini.

Empat jalur penerimaan murid baru terdiri dari jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan jalur prestasi. "Materi rancangan peraturan menteri sedang dibahas dalam uji publik," ujarnya pada Kamis (30/1/25).

Aturan baru lainnya adalah terkait syarat umum pendaftaran calon siswa dalam SPMB 2025 di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.

Salah satu contoh pada syarat umum calon murid SD adalah harus berusia tujuh tahun dan paling rendah enam tahun terhitung pada 1 Juli 2025.

Namun bagi calon siswa berusia lima tahun enam bulan pada 1 Juli 2025 tetap bisa mendaftar dengan memenuhi syarat tertentu, antara lain mempunyai kecerdasan atau bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari psikolog profesional.

Sementara bagi calon siswa SMP, harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025. Dan untuk calon SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025. (mtr/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES