Sistem PPDB Resmi Diganti jadi SPMB, Pemerintah Gunakan Empat Jalur
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, resmi menetapkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru untuk menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, resmi menetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SPMB dengan menerima empat jalur penerimaan siswa baru mulai tahun 2025, yaitu jalur domisili atau tempat tinggal mahasiswa, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur pindah.
Ia menegaskan, sistem zonasi bukanlah satu-satunya jalur penerimaan siswa baru, dan hal ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman masyarakat.
Mu'ti menjelaskan, sistem domisili yang sebelumnya dikenal dengan sistem zonasi akan mengalami beberapa penyesuaian.
Perubahan tersebut akan disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal siswa agar lebih sesuai dengan kebutuhan setempat.
Jalur prestasi, katanya, dirancang untuk siswa yang memiliki prestasi akademis dan non-akademis.
"Yang non-akademik itu olahraga, seni, dan kepemimpinan. Yang aktif di organisasi sekolah, pramuka, dan lain-lain nanti akan masuk jalur prestasi," katanya pada Kamis (30/1/25).
Lebih jauh lagi, jalur afirmatif bertujuan untuk mendukung siswa penyandang disabilitas dan mereka yang berasal dari masyarakat kurang mampu.
Terakhir, jalur mutasi mengakomodir siswa yang orang tuanya pindah tempat tinggal karena bekerja, termasuk pula kuota bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Pihaknya menegaskan, peralihan dari PPDB ke SPMB bukan hanya sekadar perubahan nama, namun juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh golongan.
"Draft ini sudah kami sampaikan ke presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi usulan kami," kata Mu'ti.
Menurut Mendikdasmen, berbagai perubahan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan sejak penerapan sistem PPDB tahun 2017.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga tengah berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah. (mtr/hm17)