Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Polisi Bakal Perketat Buat Pelat Nomor Khusus, tak Sembarangan Bagi Warga Sipil

journalist-avatar-top
By
Monday, January 30, 2023 08:41
0
polisi_bakal_perketat_buat_pelat_nomor_khusus_tak_sembarangan_bagi_warga_sipil

Polisi Bakal Perketat Buat Pelat Nomor Khusus Tak Sembarangan Bagi Warga Sipil

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Polisi akan memperketat penggunaan pelat nomor khusus dalam aturan baru yang sedang dirancang. Penggunaan pelat nomor khusus nantinya hanya menyasar kalangan terbatas untuk pada kendaraan dinasnya, dan bukan mobil milik pribadi, keluarganya.

“Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.

Sementara itu, Yusri menerangkan Polri sudah tidak lagi menerima perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia. Alhasil masa berlaku pelat khusus terakhir November 2023.

Baca juga:Tanpa Plat, 4 Unit Motor Diamankan

Polisi telah menghentikan perpanjangan dan pengajuan pelat khusus serta rahasia sejak 10 Oktober 2022. Pelat khusus dan rahasia ini sebelumnya memiliki masa berlaku satu tahun serta dapat diperpanjang.

“Sudah saya suruh setop, bulan 10 (Oktober) 2023, berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis,” ucap Yusri.

Kebijakan berlaku untuk semua instansi yang berhak menggunakan pelat khusus akhiran RF dan sejenis serta kode rahasia lainnya.

“Mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI atau Polri sudah tidak bisa lagi. Saya bilang kita tunggu, setop keluarin sampai nanti muncul aturan baru,” ucap dia.

Yusri menambahkan sebagai gantinya, pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan menggunakan kode seperti ‘RF’, ‘QH’, ataupun ‘IR’. Warga sipil dan anak pejabat nantinya tidak bisa menggunakan pelat rahasia ini.

Kata Yusri Polda tak akan lagi bisa meregistrasi pelat nomor khusus dan rahasia sebab kewenangannya menjadi hanya ada di Korlantas Polri.

Baca juga:Awas! Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu akan Didenda Rp500 Ribu

“Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda,” jelas Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1).

Lalu kata Yusri cara menentukan kode tertentu pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF, QH ataupun IR bakal diganti.

“Besok nomor rahasia mengikuti saja yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia,” katanya.

Hal itu akan membuat pelat nomor rahasia tetap rahasia. Identitasnya cuma bisa diketahui saat pengecekan manual ke data Korlantas Polri. (cnn/hm06)

journalist-avatar-bottomLuhut