Penetapan UMP dan UMK 2025 Ditarget Selesai sebelum 25 Desember 2024
Penetapan Ump Dan Umk 2025 Ditarget Selesai Sebelum 25 Desember 2024
Jakarta, MISTAR.ID
Penetapan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025, ditargetkan selesai sebelum 25 Desember 2024.
Seperti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli yang menyatakan, bahwa pihaknya sedang membuat timeline-nya. Jumat (29/11/24).
“Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Untuk itu, Yassierli berharap, adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seperti provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan penetapannya.
Pihaknya, tambah Yassierli, akan mengadakan sosialisasi guna memastikan semua pihak memahami kebijakan yang sedang dijalankan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dibanding dengan tahun-tahun yang sebelumnya.
Mengenai kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen dari tahun 2024, telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan itu, kata Yassierli, pemerintah berharap agar semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan tersebut sebagai langkah terbaik untuk bangsa. (ant/hm27)