Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Penetapan UMP dan UMK 2025 Ditarget Selesai sebelum 25 Desember 2024

journalist-avatar-top
By
Friday, November 29, 2024 20:32
0
penetapan_ump_dan_umk_2025_ditarget_selesai_sebelum_25_desember_2024

Penetapan Ump Dan Umk 2025 Ditarget Selesai Sebelum 25 Desember 2024

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Penetapan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025, ditargetkan selesai sebelum 25 Desember 2024.

Seperti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli yang menyatakan, bahwa pihaknya sedang membuat timeline-nya. Jumat (29/11/24).

“Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Untuk itu, Yassierli berharap, adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seperti provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan penetapannya.

Pihaknya, tambah Yassierli, akan mengadakan sosialisasi guna memastikan semua pihak memahami kebijakan yang sedang dijalankan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dibanding dengan tahun-tahun yang sebelumnya.

Mengenai kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen dari tahun 2024, telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan itu, kata Yassierli, pemerintah berharap agar semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan tersebut sebagai langkah terbaik untuk bangsa. (ant/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu