Tuntut UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Harian PT WGM Adukan Nasib ke DPRD Dairi
tuntut umk dan bpjs ketenagakerjaan buruh harian pt wgm adukan nasib ke dprd dairi
Sidikalang, MISTAR.ID
Buruh harian dan karyawan PT Wahana Graha Makmur (PT WGM) mengadukan nasib mereka ke Kantor DPRD Kabupaten Dairi di Jalan Sisinganmangaraja, Sidikalang, Selasa (22/3/22).
Di sana, buruh menyampaikan aspirasi ke DPRD, meminta pendampingan untuk memperjuangkan kekurangan upah dan hak normatifnya kepada PT WGM, agar disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Puluhan buruh dan karyawan itu diterima anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Nasib Marudur Sihombing dan Nasib Sihombing. Di depan buruh, mereka mengatakan bahwa persoalan itu akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Aspirasi karyawan PT WGM sudah kita terima dan masalah itu akan dibahas serta dibawa dalam RDP. Saya sudah meminta pimpinan dewan, supaya masalah itu dibawa ke RDP,” ujar Nasib M Sihombing.
Baca Juga:Buruh PT WGM Ada yang Jatuh Pingsan, Kapolres Siantar: Kepulangan Para Buruh Difasilitasi
Sebelumnya salah beberapa karyawan, Buliher Siahaan (32) didampingi Asian Samosir (32), Tio Sinambela (46), Tiarni Padang (55), Herlina Siahaan (32) serta Nurmaida Lumbangaol (34) kepada wartawan mengatakan, awal konflik karyawan dengan perusahaan karena ada kebijakan perusahaan yang mengalihkan karyawan menjadi outsourcing.
Buliher Siahaan memaparkan, pasca kebijakan itu, karyawan menggelar aksi unjukrasa di kompleks perusahaan, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Dan setelah menggelar aksi di perusahaan, manajemen PT WGM mengeluarkan surat skorsing terhadap mereka terhitung sejak 7-22 Maret 2022. Selanjutnya perusahaan tidak memperbolehkan mereka bekerja sampai batas waktu ditentukan sesuai surat skorsing.
Buliher menyebutkan, selain mengadu ke DPRD Dairi, sebelumnya mereka telah melakukan unjukrasa ke Dinas Tenaga Kerja UPT Wilayah III Pematangsiantar selama 3 hari. Hasilnya, Disnaker UPT Wilayah III Pematangsiantar sudah mengeluarkan rekomendasi supaya tuntutan mereka diakomodir perusahaan dan permasalahan diselesaikan di Pemerintahan Dairi.
Baca Juga:Dua Hari Menginap di Kantor Disnaker Sumut, PT WGM akan Bayar Tuntutan Buruh
Sepulang dari Pematangsiantar, mereka kembali mempertanyakan surat Disnaker kepada perusahaan. Namun perusahaan mengaku belum ada menerima surat dari Disnaker UPT Wilayah III Pematangsiantar.(manru/hm15)