Menteri ATR Sebut Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang Akan Dibatalkan
Pagar laut Tangerang, Banten. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai akan dibatalkan," ujar Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/25).
Ia mengakui bahwa proses pembatalan sertifikat ini tidak mudah karena berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, Nusron memastikan proses pembatalan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Jika prosesnya tidak hati-hati dan tidak sesuai aturan, kita bisa kalah di pengadilan, dan itu akan lebih merepotkan," tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan di area laut Tangerang.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Banten melaporkan bahwa keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian bagi 3.888 nelayan, mencapai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Kepala Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa kerugian tersebut mencakup tambahan biaya bahan bakar sebesar 4–6 liter solar per hari, penurunan hasil tangkapan, dan kerusakan kapal nelayan.
"Kerugian minimal yang tercatat adalah Rp24 miliar," kata Fadli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/25).
Fadli juga menyebut bahwa laporan terkait pagar laut tersebut diterima dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada November dan Desember 2024. Ombudsman bersama Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, serta mendengar keterangan para ahli untuk memastikan temuan ini.
Proses pembatalan sertifikat ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak. Nusron Wahid menekankan bahwa tindakan ini membutuhkan kehati-hatian agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kita memastikan semua dilakukan berdasarkan aturan, agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan," tegas Nusron. (cnn/hm25)