Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Mantan Kasat Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati

journalist-avatar-top
Kamis, 29 Februari 2024 20.58
mantan_kasat_narkoba_jaringan_fredy_pratama_divonis_mati

mantan kasat narkoba jaringan fredy pratama divonis mati

news_banner

Bandarlampung, MISTAR.ID

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andres Gustami divonis hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (29/2/24).

Dalam amar putusan tersebut, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap Andres diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Selain itu, selaku anggota kepolisian Andres telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” katanya.

Baca Juga : Fredy Pratama Disebut Tak Memiliki Pabrik Sabu, Hanya Kendalikan Jaringan di Indonesia  

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andres Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andre bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima. (cnn/hm24)

REPORTER: