4 Tersangka, Polisi: 2 Motif Bullying di Binus School Serpong
4 Tersangka Polisi 2 Motif Bullying Di Binus School Serpong
Tangsel, MISTAR.ID
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam aksi bullying atau perundungan terhadap pelajar di Binus School Serpong.
Kempat tersangka masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sementara 8 orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) tak diungkapkan identitasnya.
“Total yang ditetapkan 12 orang, dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” sebut Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi pada awak media, Jumat (1/3/24).
Baca juga:Anak Terlibat Bullying, Binus School Bakal Panggil Vincent Rompies
Para tersangka dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 4 ayat 2 huruf d jo pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Alvino menuturkan, ada 2 motif sementara yang menyebabkan aksi itu, yakni tanggal 2 dan 13 Februari 2024 lalu.
Pertama menyangkut tradisi tidak tertulis untuk masuk dalam geng yang dilakukan para pelaku pada 2 Februari di warung belakang Binus School Serpong.
Baca juga:Bullying Makin Marak di Indonesia
Motif kedua, disinyalir akibat pelaku tak terima sebab korban menceritakan peristiwa pada 2 Februari pada sang kakak. (cnn/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Komisi 3 DPRD Batu Bara Rekomendasikan SKTT PPPK Dibatalkan