Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Libur Pilkada Serentak tapi Kerja, Dapat Upah Lembur

journalist-avatar-top
By
Monday, November 25, 2024 20:40
0
libur_pilkada_serentak_tapi_kerja_dapat_upah_lembur

Libur Pilkada Serentak Tapi Kerja Dapat Upah Lembur

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketetapan libur Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tertanggal 21 November 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” bunyi diktum kesatu Keppres itu yang dilihat, Senin (25/11/24).

Namun, tidak semua masyarakat yang berstatus sebagai pekerja dapat ikut menikmati libur Pilkada. Bagi pekerja yang tetap masuk kerja, pengusaha wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Liga 2 Libur saat Pilkada, Nil Maizar: Skuad Tetap Latihan

Lantas, bagaimana ketentuannya? Ketentuan masuk kerja saat libur nasional Pilkada 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Dalam surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada serentak 2024.

Poin kedua SE menyebut pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk memberikan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

journalist-avatar-bottomAndiyus