Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bebas BPHTB Usai SKB Tiga Menteri Diteken
masyarakat berpenghasilan rendah bebas bphtb usai skb tiga menteri diteken
Jakarta, MISTAR.ID
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disebut bebas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan setelah Pemerintah resmi meneken payung hukum penghapusan pengenaannya.
Regulasi mengenai pelaksanaan penghapusan BPHTB itu dilakukan oleh 3 kementerian teknis, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan implementasi kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong realisasi program 3 juta rumah.
Baca juga : Sri Mulyani Minta Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan
“Intinya Surat Keputusan Bersama (SKB) itu untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Nah, kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya. Dalam hal ini, juga sekaligus mempercepat prosesnya,” jelas Tito di Kantornya, Jakarta, Senin (25/11/24).
Kemudian, keputusan itu juga membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.
Yakni pembebasan BPHTB itu bakal diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
“Khusus untuk wilayah Papua, batas penghasilan yang ditetapkan untuk tergolong sebagai MBR yakni masyarakat yang berpenghasilan Rp7,5 juta per bulan (single),” sebutnya.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Hari Jelang Pemilihan, Bawaslu Sumut Masih Menertibkan APK