Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Perzinaan Oknum Anggota KPU Nias Barat Berdamai

journalist-avatar-top
Jumat, 25 April 2025 17.48
kasus_perzinaan_oknum_anggota_kpu_nias_barat_berdamai

Oknum Anggota KPU Nias Barat berinisial FID saat digerebek bersama wanita selingkuhannya. (f:ist/mistar)

news_banner

Nias, MISTAR.ID

Kasus perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan oknum Anggota KPU Nias Barat, FID, 38 tahun berakhir damai. Pasalnya, NG sang istri yang awalnya melaporkan F ke polisi memberikan peluang maaf terhadap tersangka.

"Benar. Antara pelapor dan kedua tersangka sudah berdamai," kata Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea saat dihubungi Mistar, Jumat (25/4/2025).

Dikatakan Motivasi, setelah F dimaafkan NG, sang istri juga mengajukan permohonan untuk mencabut laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Nias.

Namun, lanjut Motivasi Gea, hingga hari ini permohonan pencabutan laporan tersebut belum disetujui Polres Nias.

"Tapi yang pasti, karena itu merupakan delik aduan, proses penyidikan akan dihentikan dan status tersangka akan dicabut," tuturnya.

Diketahui, FID ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/4/2025) setelah penyidik menyimpulkan F dan wanita selingkuhannya inisial KR, 34 tahun terbukti melakukan persetubuhan hingga perselingkuhan diluar pernikahan.

Polisi juga menyebut berdasarkan hasil penyelidikan FID dan KR sudah menjalin hubungan asmara dengan dalam waktu yang cukup lama. Selama hubungan itu juga, tersangka FID dan KR kerap melakukan hubungan terlarang layaknya suami-istri. Sehingga, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, FID dan KR melanggar pasal 284 tentang perzinaan sebagaimana diatur didalam KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara. (matius/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES