Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Cabuli Anak, Masuk Penyidikan

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Maret 2025 21.46
kapolres_ngada_akbp_fajar_diduga_cabuli_anak_masuk_penyidikan

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diperiksa atas dugaan cabul (f:ist/mistar)

news_banner

Kupang, MISTAR.ID

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyatakan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kombes Patar menjelaskan bahwa penyidik dari Pelayanan Perempuan dan Anak telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut.

"Pada tanggal 3 Maret telah dibuat Laporan Polisi Model A karena diyakini terjadi satu peristiwa pidana, dan perkara tersebut naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ungkap Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang, Selasa (11/3/2025).

Dalam konferensi pers itu, hadir pula Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Kasubdit IV Renakta, AKBP Bertha Hangge, serta Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Fridinari Kameo.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Patar menegaskan bahwa AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan terhadapnya belum dilakukan oleh penyidik.

"Perkara ini sudah tahap sidik, namun (AKBP Fajar) belum ditetapkan tersangka. Pemeriksaannya masih akan dijadwalkan," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap AKBP Fajar akan dilakukan di Mabes Polri di Jakarta pekan depan.

"Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar minggu depan," tambah Patar.

Dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual ini, penyidik mengacu pada pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah diamankan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan asusila. Ia diamankan sejak 20 Februari lalu di salah satu hotel di Kota Kupang dan kemudian dibawa ke Propam di Mabes Polri. Sementara itu, Kapolda NTT telah menunjuk Plh Kapolres Ngada untuk menangani situasi tersebut. (cnn/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES