Friday, April 25, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Jika Terbukti, KPK Sebut Keluarga SYL Dapat Dijerat Pasal TPPU

journalist-avatar-top
Jumat, 3 Mei 2024 13.16
jika_terbukti_kpk_sebut_keluarga_syl_dapat_dijerat_pasal_tppu

jika terbukti kpk sebut keluarga syl dapat dijerat pasal tppu

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi masalah buat keluarganya. KPK disebut bisa saja menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dalam proses penyidikan ditemukan ada unsur kesengajaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan, jika ada hasil kejahatan digunakan atau berubah bernilai ekonomis, seperti pembelian rumah yang diserahkan kepada keluarga, maka dapat dihukum.

Menurut Ali, penghasilan setiap penyelenggara negara tentu dapat diukur. Sehingga apabila ditemukan harta atau aset yang tidak sesuai dengan profilnya, tentu pantas untuk dicurigai.

Baca juga: Istri, Anak Hingga Cucu SYL Ikut Nikmati Taburan Duit di Kementan

Ali pun memberikan contoh kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Dalam perkara itu Hasbi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana awal yaitu suap.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Windy Idol sebagai tersangka karena mendapatkan rumah dari hasil kejahatan yang dilakukan Hasbi Hasan.

“Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan,” katanya, Kamis (2/5/24).

Baca juga: Alasan Kondisi Paru-Paru, SYL Ajukan Pemindahan Rutan

Terkait perkara korupsi di Mentan, kata Ali, tidak menutup kemungkinan keluarga SYL  dijerat dengan Pasal TPPU seperti Windy Idol. Namun semua itu harus disertai dengan bukti konkrit dan ada unsur sengaja.

“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” tegas Ali.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Baca juga: Dewas KPK Akan Bawa Soal Pertemuan Firli dan SYL ke Sidang Etik

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (cnn/hm17)

REPORTER: