Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Dua Hari demi Kenyamanan Natal
Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Dua Hari Demi Kenyamanan Natal
Medan, MISTAR.ID
Menghargai sekaligus memberi kenyamanan masyarakat yang merayakan Natal, beberapa lokasi usaha pariwisata di Kota Medan diwajibkan untuk tidak beroperasi mulai 24-25 Desember 2024.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 400.8.2.2/9536 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
“Edaran nya sudah ada sejak minggu lalu dan sudah kita bagikan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Medan,” ucap Kadis Pariwisata Kota Medan, M Ody Batubara saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (24/12/25).
Dijelaskan Ody, lokasi usaha pariwisata yang dimaksud seperti tempat hiburan malam (diskotik, klub malam, PUB/Bar), karaoke (umum dan keluarga), rumah pijat, rumah oukup dan spa.
Baca juga: Respon Keluhan Warga, Dewan Minta Pemko Segera Perbaiki Jalan Amblas di Medan Denai
“Begitu juga dengan rumah billiard , bowling dan usaha arena permainan ketangkasan yang ada di pusat perbelanjaan wajib tidak menyelenggarakan kegiatan usaha. Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Desember pukul 06.00 WIB sampai tanggal 25 Desember pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Adapun yang dikecualikan, kata Ody, beberapa tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang tiga sampai bintang lima tetap bisa menggelar kegiatan usaha.
“Namun harus izin juga ke Dinas Pariwisata. Untuk waktu operasionalnya tetap seperti biasa, sampai pukul 03.00 WIB,” katanya.
Dengan adanya edaran ini, Ody mengaku bahwa dirinya sudah memerintahkan seluruh personil untuk melakukan monitoring di lapangan.
“Kami harap para pelaku usaha pariwisata di Kota Medan bisa memahami dan menaati aturan yang ada. Jika terbukti melanggar pasti akan ada sanksi yang diberikan,” pungkasnya. (rahmad/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jelang Libur Nataru, Pemohon Paspor di Medan Meningkat