Tak Sekadar Buka Layanan, DPRD Medan Minta Disnaker Tindak Lanjuti Semua Pengaduan Masuk Soal THR
tak sekadar buka layanan dprd medan minta disnaker tindak lanjuti semua pengaduan masuk soal thr
Medan, MISTAR.ID
Dalam mengatasi permasalahan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka 7 layanan pengaduan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan cepat merespon pengaduan para pekerja terkait tunjangan THR yang masuk ke layanan pengaduan.
“Kita mengapresiasi kebijakan ini. Namun kita ingin ini tidak hanya sekadar layanan pengaduan saja, melainkan semua laporan yang masuk bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat,” ucap Wong, Senin (10/4/23).
Baca Juga:Apresiasi Disnaker, DPRD Medan Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Dengan adanya 7 nomor layanan pengaduan, Wong berharap setiap laporan yang masuk bisa langsung ditanggapi. Sehingga jika ada laporan lainnya yang masuk bisa dengan cepat teratasi. “Masuk satu pengaduan cepat ditanggapi, jangan hanya terima pengaduan saja. Langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” pinta Politisi PDIP ini.
Dijelaskan Wong, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, pelaku usaha atau perusahaan wajib membayarkan THR H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan. “Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023,” jelasnya.
Untuk itu, Wong berharap THR yang dibayarkan pelaku usaha kepada pekerjanya sesuai ketentuan. “Disnaker juga perlu melakukan sosialisasi kepada semua perusahan yang di bawah pengawasannya agar mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait THR,” pungkasnya.(rahmad/hm15)