Tak Peroleh Kenaikan Gaji, Begini Tanggapan Guru P3K Non-Sertifikasi
tak peroleh kenaikan gaji begini tanggapan guru p3k non sertifikasi
Medan, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada, Kamis (28/11/24), mengatakan akan menaikkan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang sudah tersertifikasi. Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk guru P3K non-sertifikasi.
Menanggapi kebijakan ini, salah satu guru P3K non sertifikasi, Widia Ningsi (27) mengatakan bahwa keputusan tersebut kurang adil.
“Memang saya baru menerima SK di tahun ini. Tapi saya sangat berharap semoga di tahun pengabdian berikutnya, guru-guru P3K seperti saya juga bisa mendapatkan hak yang sama,” kata Widia Ningsi (27), salah seorang guru SD Negeri di Kota Padangsidimpuan, Senin (2/12/24).
Menurut Widia, kesejahteraan guru sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Disdik Siantar: Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer tidak Dibatasi
Proses sertifikasi, menurut Widya, masih membutuhkan proses yang cukup panjang. Karena itu, dia berharap pemerintah tetap memperhatikan nasib para guru yang belum mendapat sertifikasi.
“Prosesnya itu, jika sudah memenuhi semua persyaratan dicek melalui akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keberprofesian yang Berlanjut) dan mengajukan pendaftaran. Apabila dihubungi, maka dapat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah mengikuti program tersebut, akan dilaksanakan ujian seleksi sebagai penentu kelulusan,” jelasnya.
Menurutnya juga, kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN akan membuat persaingan sertifikasi semakin sulit.
“Dengan adanya tambahan gaji, para pendidik bisa lebih fokus untuk mendidik siswa tanpa harus mencari banyak kerja sampingan,” sampainya. (devi/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Unggul Jauh di Puncak, Liverpool Diminta Tak Jemawa