Ruas Medan-Berastagi Dibuka, Dishub Minta Operator Angkutan Taat PM 75 Tahun 2021
Ruas Medan Berastagi Dibuka Dishub Minta Operator Angkutan Taat Pm 75 Tahun 2021
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta masyarakat, khususnya kepada operator dan pengemudi angkutan dapat mentaati Peraturan Menteri (PM) 75 tahun 2021 terkait pembukaan ruas jalan Medan-Berastagi usai bencana longsor.
Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan sejumlah pembatasan diberlakukan sesuai PM 75/2021 guna menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas jalan usai terjadinya longsor di jalur Medan-Berastagi beberapa waktu lalu.
“Kita harap, para operator dan pengemudi angkutan barang, mentaati ketentuan PM 75/2021, dan tidak memaksakan melintas ruas jalan tersebut pada saat cuaca hujan deras,” ujarnya, Senin (2/12/24).
Baca juga: Usai Longsor dan Evakuasi Korban, Besok Jalur Medan-Berastagi kembali Dibuka
Agustinus menekankan bahwa sesuai PM 75 Tahun 2021 pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga ke atas berlaku selama akhir pekan dan libur nasional. Dirinya pun menjelaskan jenis kendaraan yang diizinkan untuk melintas.
“Jadi, hanya kendaraan pengangkut kebutuhan esensial. Contohnya seperti pembawa sembako, BBM, hantaran pos, pupuk, dan hewan ternak yang diizinkan melintas,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan pihaknya meminta agar dipasang rambu peringatan di titik-titik rawan longsor oleh pihak BBPJN dan BPTD. Selain itu, Agustinus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut sebagai antisipasi.
“Kita dalam hal ini juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Ditlantas Polda Sumut dan instansi terkait lainnya dalam mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Kepada masyarakat tetap waspada dan terus ikuti informasi berkembang,” pungkasnya. (iqbal/hm20)