Sosialisasi Perda, Wong Pertanyakan Ketidakhadiran Lurah Sidorejo Hilir dan Camat Medan Tembung


sosialisasi perda wong pertanyakan ketidakhadiran lurah sidorejo hilir dan camat medan tembung
Medan, MISTAR.ID
Dalam percepatan penanggulangan kemiskinan perlu ada kordinasi antara pihak dinas sosial, kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan.
“Makanya dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, kehadiran lurah dan camat sangat penting dalam melakukan evaluasi agar bantuan tepat sasaran,” ucap Wong menyinggung ketidakhadiran Lurah Sidorejo Hilir, Rapnila Lubis dan Camat Medan Tembung.
Camat Medan Tembung hanya diwakili Kasi Kesos Medan Tembung, Rinaldi Z Siregar dan Dinsos Medan, M Iqbal Prasetya. Sosialisasi Perda berlangsung di Jalan Suluh, Minggu (20/12/20).
Baca Juga: KPK Sudah Berulang Kali Mengingatkan Mensos Soal Bantuan Sosial
Kata Wong, banyak warga yang seharusnya mendapat bantuan terlebih lagi pada masa pandemi ini, tapi malah tidak memperoleh bantuan apapun.
Karena menurut Wong, bahwa pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat baik itu bantuan yang berasal dari APBN maupun APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Wong berharap, agar masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dapat melengkapi administrasi kependudukannya agar bantuan-bantuan dari pemerintah bisa didapatkan.
Baca Juga: Satgas Covid Medan Bertindak Tegas, 3 Tempat Usaha Langgar Prokes di BAP
“Karena kendala di lapangan diketahui tidak lengkapnya data kependudukan masyarakat miskin dan kurang mampu kepada dinas yang membidangi, sehingga tidak jarang ada saja warga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah, ini yang menjadi kendala,” kata wakil rakyat dari Dapil 3 Kota Medan itu.
Lebih lanjut politisi dari PDI Perjuangan menegaskan, bantuan bagi warga penduduk miskin terutama pada pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan. Untuk itu dia meminta warga agar lebih peduli dan rajin bertanya mencari informasi baik melalui kepling dan lurah.
“Seperti di pasal 12 Bab V ayat 1, pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan di ayat 2 dijelaskan, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,” kada Wong.(amsal/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Kompol Oloan Siahaan Jabat Kasatres Narkoba Polrestabes Medan