Setelah Sebulan, Pencuri Motor Berusia 19 Tahun Akhirnya Ditangkap

Selasa, 7 Mei 2024 20.01

setelah sebulan pencuri motor berusia 19 tahun akhirnya ditangkap
Medan, MISTAR.ID
Setelah sebulan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap Alfin karena mencuri sepeda motor milik Iqbal dari Jalan Titi Pahlawan, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir. Pelaku mencuri pada Kamis 21 Maret 2024.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon mengatakan, pria berusia 19 tahun itu ditangkap di Jalan Pringgan Kelurahan Paya Pasir, Minggu (5/5/24) setelah menerima laporan korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Alfin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1.5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol P.S. Simbolon pada Selasa (7/5/24).
Baca juga: Lewat Ponsel, Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Pencuri Sepeda Motor
Saat ini, tersangka Alfin sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Medan Labuhan juga akan terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban guna mengembalikannya kepada pemiliknya
Kapolsek Medan Labuhan juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak,” ujarnya (kamaluddin pasaribu/hm17)
REPORTER: