Sepanjang 2024, Ombudsman RI Sumut Terima 3.996 Aduan Masyarakat
Sepanjang 2024 Ombudsman Ri Sumut Terima 3996 Aduan Masyarakat
Medan, MISTAR.ID
Sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 3.996 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam layanan informasi dan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pjs Ombudsman RI Sumut, James Panggabean menyampaikan secara rinci bahwa dari 3.996 laporan hanya 146 laporan masyarakat yang memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terlapor untuk pendalaman pemeriksaan.
“146 laporan masyarakat yang masuk tahap pemeriksaan, telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan terjadi maladministrasi sebanyak 12 laporan, dan 134 laporan lainnya masih ada yang berproses hingga saat ini,” katanya, Senin (30/12/24).
Laporan ini menandakan tingginya antusias dan informasi masyarakat yang disampaikan melalui ruang terbuka seperti surat, email, WhatsApp, telepon, datang langsung, media sosial, on the spot dan Span Lapor.
Baca juga: KontraS Sebut 18 Kasus Penyiksaan Terjadi di Sumut Sepanjang 2024
“Ini menunjukkan bahwa semakin tingginya pengetahuan masyarakat akan pentingnya perbaikan pelayanan publik,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, instansi ini bertugas bukan hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, namun juga melakukan pencegahan terjadinya maladministrasi pelayanan publik.
“Atas hal ini, kami telah melakukan serangkaian pencegahan dengan bekerjasama dengan kepala daerah seperti pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Langkat dan Deli Serdang,” ungkapnya.
Hal ini dimaksud untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik dan tata kelola administrasi pemerintah desa. “Sehingga nantinya menjadi lebih baik dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” harapnya. (dinda/hm25)