Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Senin Depan, Sidang Pemeriksaan Saksi: Ken Admiral Akan Dihadirkan JPU

journalist-avatar-top
By
Wednesday, July 12, 2023 17:45
36
senin_depan_sidang_pemeriksaan_saksi_ken_admiral_akan_dihadirkan_jpu

senin depan sidang pemeriksaan saksi ken admiral akan dihadirkan jpu

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan dua hingga tiga saksi dalam sidang pemeriksaan saksi perkara penganiayaan yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan.

Salah satu saksi yang akan dihadirkan, yaitu Ken Admiral yang menjadi korban dalam perkara ini. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin mendatang (17/7/23).

Hal itu berdasarkan pernyataan JPU, Frianta Felix Ginting, saat ditemui wartawan usai persidangan pembacaan dakwaan di ruang sidang Cakra 2 PN Medan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan, Didakwa Jaksa dengan Pasal Penganiayaan Berat

“Majelis Hakim menganjurkan dua atau tiga saksi yang akan kita hadirkan. Salah satu saksi yang akan dihadirkan utamanya dari korban (Ken Admiral),” terang Jaksa, Rabu (12/7/23).

Lanjut lagi, dikatakan Jaksa Felix, bahwa saksi Ken Admiral akan dihadapkan dalam persidangan secara langsung di PN Medan tidak secara online.

“Saksi (korban) Ken Admiral akan dihadirkan secara langsung (offline) di PN Medan, kita usahakan,” ungkapnya.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bermohon 6 Hal ke Majelis Hakim

Diketahui, dalam perkara ini AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat.

Adapun pasal primer yang menjeratnya, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP dan subsider melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP atau kedua melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung