Resmi Jadi Tersangka, Pengasuh Murni Daycare Tak Ditahan
resmi jadi tersangka pengasuh murni daycare tak ditahan
Medan, MISTAR.ID
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap baby sitter atau pengasuh Daycare yang melakukan kekerasan terhadap balita, EHA.
Tersangka berinisial UP alias T (29) yang sudah bekerja selama delapan bulan di sana.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, dari pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV terkait aksi dugaan penganiayaan tersebut.
“Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun. Karena ancaman 5 tahun kita tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Modusnya, UP alias T melakukan hal itu karena korban dikatakan sering rewel. Dia pun mengaku sudah 3 kali melakukan aksi kekerasan terhadap EHA.
Baca juga:Soal Dugaan Penganiayaan Anak, P3AKB Sumut Sambangi Daycare
“Modusnya, korban ini sering rewel, menangis dan susah makan. Sudah 3 kali dilakukan pelaku terhadap korban yang sama,” lanjut Jama.
Sementara kemungkinan korban lain, Jama mengaku akan mendalami kasus tersebut.
“Untuk anak-anak yang lain masih pendalaman,” ucapnya.
Polisi pun melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan untuk melakukan pendampingan konseling psikologis terhadap korban.
“Sudah, kita sudah koordinasi dengan UPT PPA Medan,” pungkasnya.(putra/hm17)