Friday, April 25, 2025
home_banner_first
MEDAN

PTPN 1 Somasi Oknum Pengelola TPA Liar di HGU Bandar Klippa

journalist-avatar-top
Kamis, 21 November 2024 15.45
ptpn_1_somasi_oknum_pengelola_tpa_liar_di_hgu_bandar_klippa

ptpn 1 somasi oknum pengelola tpa liar di hgu bandar klippa

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 (d/h PTPN2) mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada oknum SS alias Adi Cantel, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Jalan Rahayu Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Pihak PTPN 1 Regional 1 meminta agar Adi Cantel menghentikan operasional pembuangan sampah di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 115 karena akan menimbulkan dampak negatif terhadap lahan dan lingkungan sekitarnya.

Apalagi kegiatan tersebut sudah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini dikatakan Senior Executive Vice President (SEVP) Asset PTPN1, Ganda Wiatmaja di kantornya, pada Kamis (21/11/24).

“Dalam somasi tertulis yang ditujukan kepada oknum SS alias Adi Cantel disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan di atas lahan negara (HGU) adalah tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” jelas Ganda.

Baca juga: BKO TNI Kebun Bandar Klippa Diduga Aniaya Operator Eskavator, Pangdam: Nanti Saya Cek

Karena itu, tambah Ganda, diminta dalam waktu tujuh hari oknum SS alias Adi Cantel untuk menghentikan kegiatannya di atas lahan HGU tersebut.

“Jika tidak diindahkan PTPN1 akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” kata Ganda.

Sejumlah warga Dusun XVIII Desa Bandar Klippa mengungkapkan, areal TPA yang dikelola oknum SS alias Adi Cantel ini sejak awal sudah mendapat penolakan warga karena lokasinya sangat tidak tepat sebagai lokasi pembuangan akhir sampah atau TPA.

Namun oknum SS alias Adi Cantel tidak menggubris dan tetap memanfaatkan lahan garapannya di atas HGU PTPN1 Regional 1 sebagai TPA yang menghasilkan keuntungan bagi diri pribadinya.

Para pengepul sampah dari rumah-rumah warga diwajibkan memberikan setoran terhadap sampah yang mereka buang ke lokasi tersebut.

Baca juga: Bebaskan Operator Beko yang Diborgol, Kebun Bandar Klippa Diduga Minta Bayaran Rp 2,5 Juta

Pihak Desa Bandar Klippa mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan TPA liar di Dusun XVIII tersebut dan sama sekali tidak memiliki izin apa pun sebagai lokasi TPA sampah.

“Pemkab Deli Serdang sudah menentukan TPA sampah di antaranya di kawasan Kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir. Sebab tidak bisa sembarang membuat TPA sampah, karena menyangkut dampak polusi berkelanjutan yang ditimbulkannya,” ujar Parno diamini sejumlah warga Desa Bandar Klippa lainnya.

Oleh karena itu, warga berharap Satpol PP Pemkab Deli Serdang bertindak tegas dan menutup lokasi pembuangan sampah akhir liar yang ada di Dusun XVIII Desa Bandar Klippa.

“Kami sangat tidak setuju dengan TPA ini dan minta segera ditutup sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius,” ungkap Warman warga Desa Banda Klippa lainnya.

Sementara PTPN 1 Regional 1 berharap somasi yang ditujukan kepada oknum SS alias Adi Cantel ini bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan mendorong Pemkab Deli Serdang untuk bertindak tegas menghentikan penumpukan sampah di areal HGU Kebun Bandar Klippa. (sembiring/hm27)

REPORTER:
TAGS